Artikel yang saya tulis ini sama dengan artikel saya sebelumnya, Sabda Nabi Muhammad SAW Berkenaan dengan Bangunan Kuburan, yaitu BUKAN OPINI SAYA (karena saya tidak berani beropini dalam tulisan ini). Tulisan ini hanya merupakan kutipan dari Kitab Fiqh (Kitab Hukum Islam), yang menerangkan masalah Perkawinan dalam Islam (termasuk pernikahan beda agama), serta beberapa Kitab Penjelasnya.

Rukun Pernikahan dalam Islam, Yaitu :

Adanya calon suami (pengantin laki-laki), calon isteri (pengantin perempuan), wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, ijab dan kabul (akad nikah) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Syarat Calon Suami, yaitu :

Islam
Lelaki yang tertentu
Bukan lelaki mahram dengan calon isteri
Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan isteri

Syarat calon isteri, yaitu :

Islam
Perempuan yang tertentu
Bukan perempuan mahram dengan calon suami
Bukan seorang khunsa
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Tidak dalam masa iddah
Bukan isteri orang

Syarat Wali Nikah, yaitu :

Islam, bukan kafir dan murtad
Laki-laki
Baligh
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Tidak fasik
Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
Merdeka
Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya

Syarat saksi nikah, yaitu :

Sekurang-kurangya dua orang
Islam
Berakal
Baligh
Laki-laki
Memahami isi lafal ijab dan qobul
Dapat mendengar, melihat dan berbicara
Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
Merdeka

Syarat ijab, yaitu :

Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
Diucapkan oleh wali atau wakilnya
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah (nikah kontrak atau pernikahan yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah mutaah)
Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami: “Aku nikahkan Anda dengan Fatimah Binti Sultan dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dibayar tunai“.

Syarat qobul, yaitu :

Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
Tidak ada perkataan sindiran
Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
Menyebut nama calon istri
Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh calon suami): “Aku terima nikahnya Fatimah Binti Sultan dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dibayar tunai” ATAU “Aku terima Fatimah Binti Sultan sebagai istriku“.

Sebagaimana uraian hukum di atas, semua pihak yang terlibat dalam terjadinya sebuah pernikahan secara Islam haruslah orang yang beragama Islam (muslim).

Akan tetapi, bagaimana apabila salah satu pihak adalah non-muslim, baik karena asalnya merupakan pemeluk keyakinan non-Islam maupun karena Murtad (keluar dari Agama Islam)? Pada artikel ini, yang akan diterangkan adalah calon suami atau isteri yang non-muslim, bukan wali dan saksinya karena hukum wali dan saksi sudah mutlak harus beragama Islam. Apabila wali dan saksi tidak beragama Islam, maka sudah jelas perkawinan tersebut tidak sah (dalam hukum Islam).

Pernikahan Pria non-muslim dengan Wanita muslim Berdasarkan Hukum Islam :

Pernikahan beda agama antara Pria (NON-MUSLIM) dengan Wanita (MUSLIM) telah disepakati hukumnya berdasarkan Al-Qur’an, Hadist, dan oleh para ahli Fiqh Islam dari semua madzhab, yaitu HARAM (tidak sah).

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Mumtahanah 60:10 : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.

Dalam Al-Quran Surah Al Baqarah 2:221 Allah SWT juga berfirman : وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا Artinya: Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.

Oleh karena ayat-ayat tersebut sangat terang dan secara eksplisit mengemukakan larangan bagi wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim, maka tidak ada satupun ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini.

Sehingga kemudian pilihan yang sering dianggap terbaik adalah meminta pria non-muslim tersebut untuk menjadi muslim terlebih dahulu untuk memenuhi syarat sah pernikahan sesuai Hukum Islam. Kalau pria non-muslim tersebut bersedia, maka pernikahan dapat dilangsungkan, namun kalau ia tidak bersedia, maka pernikahan tidak dapat dilangsungkan.

Akan tetapi, apa yang akan terjadi apabila di kemudian hari si pria non-muslim itu kembali kepada keyakinannya semula alias MURTAD (keluar dari Islam) setelah pernikahan tersebut berlangsung? Fenomena ini sering terjadi karena pada dasarnya ia memeluk Islam bukan karena mendapatkan hidayah atau menemukan kebenaran Islam, melainkan karena ingin mendapatkan wanita muslim tersebut.

Apabila yang terjadi adalah demikian maka pernikahan tersebut dalam Hukum Islam dianggap BATAL. Ada tiga pendapat terkait waktu batalnya pernikahan akibat murtadnya suami (yang menyebabkan antara suami isteri menjadi berbeda agama), yaitu :

Pendapat pertama :

Pernikahan menjadi batal seketika itu juga, baik sebelum atau sesudah bersetubuh. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, [1] Malikiyah [2] dan salah satu dari dua riwayat yang ada dari Ahmad. Pendapat ini diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Abu Nur dan Ibnu Al-Mundzir.[3]

Penjelasan untuk Pendapat Pertama : Orang yang murtad diqiyaskan kepada orang yang mati, karena murtad merupakan sebab buruk yang ada pada dirinya, sedangkan orang yang mati bukanlah obyek untuk dinikahi. Oleh karena itu, tidak boleh menikahi orang yang murtad sejak zaman dahulu, dan selanjutnya ketentuan tersebut akan tetap demikian.

Pendapat Kedua : Apabila murtadnya sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahan tersebut batal seketika itu juga. Namun apabila murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan hingga masa iddahnya habis. Jika orang yang murtad itu kembali masuk Islam sebelum masa iddahnya habis, maka dia tetap pada status pernikahannya. Dan jika dia masuk Islam setelah masa iddahnya habis, maka antara keduanya telah dinyatakan cerai sejak dia murtad. Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi’iyah [4] dan Hanbaliyah dalam sebuah riwayat yang masyhur dari mereka [5].

Penjelasan untuk Pendapat Kedua :

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10]

  1. Sebab, murtad merupakan perbedaan agama, yang dapat menghalangi untuk mendapatkan dirinya, sehingga pernikahan pun menjadi batal. Hal ini sebagaimana jika seorang istri masuk Islam, sementara dirinya berstatus sebagai istri dari suami yang kafir. [7]

Adapun jika murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan sampai masa iddahnya habis. Dalam menentukan yang demikian itu, mereka berdalil dengan qiyas.

Mereka berkata : Sesungguhnya salah seorang dari pasangan suami-istri yang murtad atau berbeda agama setelah melakukan persetubuhan, maka pernikahannya tidak harus menjadi batal pada saat itu juga. Hal ini sebagaimana jika salah seorang dari suami-istri yang sah masuk Islam. [8]

Pendapat Ketiga : Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya,Ibnul Qayyim, apabila salah seorang dari pasangan suami-istri murtad, maka pernikahannya harus dibekukan. Apabila dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah lagi, baik dia masuk Islam sebelum bersetubuh atau setelahnya, baik dia masuk Islam sebelum masa iddahnya habis atau sesudah masa iddahnya habis [6]

Penjelasan untuk Pendapat Ketiga : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam rangka mejelaskan bahwa hukum Islam apabila salah seorang dari suami-istri murtad, maka pernikahan keduanya harus dibekukan : “Demikian pula masalah murtad, pendapat yang menyatakan harus segera diceraikan adalah menyelisihi sunnah yang telah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab pada masa beliau, banyak pula manusia yang murtad. Di antara mereka ada yang istrinya tidak ikut murtad. Kemudian, mereka kembali masuk Islam lagi, dan istri-istri mereka pun kembali lagi kepada mereka. Tidak pernah diketahui bahwa ada seorangpun dari mereka yang disuruh memperbaharui pernikahannya. Padahal, sudah pasti bahwa di antara mereka ada yang masuk Islam setelah sekian lama, melebihi masa iddah. Demikian pula, sudah pasti bahwa mayoritas dari istri-istri mereka yang tidak murtad tersebut, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menanyakan secara mendetail kepada seorang pun dari suami-suami yang murtad, apakah ia masuk Islam setelah masa iddah istrinya habis atau sebelumnya [9]

Secara umum, pendapat mayoritas untuk masalah ini adalah :

Apabila suami MURTAD (kembali ke agama asal), maka pernikahan menjadi batal demi hukum yang dalam istilah fiqih disebut fasakh (arti literal, rusak). Ini adalah pendapat dari mayoritas pakar syariah madzhab yang empat yaitu madzhab Syafi’i, Hanafi, Hanbali.[1] Artinya, tidak ada hubungan pernikahan lagi antara suami dan isteri. Dan hubungan intim setelah itu dianggap zina.

Sedangkan menurut madzhab Maliki, suami murtad akan berakibat istri tertalak tiga secara otomatis.

Beda antara talak dan fasakh adalah fasakh berakibat putusnya pernikahan sama sekali dengan tidak ada masa iddah bagi istri. Sedangkan talak berarti putusnya pernikahan dengan adanya masa iddah bagi istri (sumber : http://www.alkhoirot.net/2012/08/status-pernikahan-suami-yang-murtad.html).

Kitab Penjelas Tambahan :

[1] – Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i menyatakan dalam kitab Al-Minhaj ولو انفسخ -أي النكاح- بردة بعد وطء فالمسمى -أي فالواجب هو المهر المسمى. انتهى فقد سمى رحمه الله الفرقة الحاصلة بسبب الردة فسخاً Artinya: Apabila nikah batal (fasakh) karena sebab murtad setelah terjadinya hubungan intim maka istri berhak mendapat mahar atau maskawin (kalau mahar belum dibayar). Perpisahan suami-istri karena murtad disebut fasakh.

  • Al-Ibadi dari madzhab Hanafi mengatakan dalam kitab Mukhtashar Al-Qaduri وإذا ارتد أحد الزوجين عن الإسلام وقعت البينونة بينهما فرقة بغير طلاق عندهما -يعني أبا حنيفة وأبا يوسف – وقال محمد إن كانت الردة من الزوج فهي طلاق. Artinya: Apabila salah satu suami-istri murtad dari Islam maka terjadikan perpisahan (firqah) yang bukan talak. Menurut Abu Yusuf, apabila yang murtad itu suami maka disebut talak.
  • Dalam kitab Daurul Hukkam madzhab Hanafi juga dikatakan ارتداد أحدهما فسخ عاجل للنكاح غير موقوف على الحكم. وفائدة كونه فسخاً أن عدد الطلاق لا ينتقص به. Artinya: Murtadnya salah satu suami-istri membatalkan nikah secara otomatis tanpa perlu keputusan hukum pengadilan.
  • Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali menyatakan dalam kitab Al-Muqni’ وإن ارتد أحد الزوجين قبل الدخول انفسخ النكاح، ولا مهر لها إن كانت هي المرتدة، وإن كان هو المرتد فلها نصف المهر. وإن كانت الردة بعد الدخول فهل تتعجل الفرقة أو تقف على انقضاء العدة؟ على روايتين Artinya: Apabila salah satu suami-istri murtad (keluar dari Islam) sebelum dukhul (hubungan intim) maka nikahnya batal (fasakh) dan istri tidak berhak atas mahar apabila istri yang murtad, sedangkan apabila suami yang murtad maka istri berhak mendapat separuh mahar.

Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita (non-muslim) dalam Hukum Islam :

Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita non-muslim yang dimaksud dalam Hukum Islam adalah apabila Wanita Non-muslim tersebut adalah dari golongan ahli kitab, artinya orang yang mengimani kitab terdahulu, dalam hal ini Wanita Nasrani dan Wanita Yahudi, maka pernikahan ini diperbolehkan.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah 5:5 الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌِ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.

Sebagian Sahabat Nabi juga menikahi wanita ahlul kitab (Nasrani dan Yahudi) seperti Utsman bin Affan dan Talhah bin Ubaidillah yang menikah dengan wanita Nasrani dan Hudzaifah yang menikahi wanita Yahudi.

Wallahu A’lam Bishawab (Hanya Allah Mahatahu yang benar/yang sebenarnya).

Literatur tambahan :

www.alkhoirot.net

www.alislamu.com

www.almanhaj.or.id


Artikel ini juga dapat dibaca di sini.

Visits: 465

Leave a Reply