Artikel yang saya tulis ini sama dengan artikel saya sebelumnya, Hukum Pernikahan beda Agama dalam Agama Islam dan Sabda Nabi Muhammad SAW Berkenaan dengan Bangunan Kuburan, yaitu BUKAN OPINI SAYA (karena saya tidak berani beropini dalam tulisan ini). Tulisan ini hanya merupakan kutipan dari Hadits Nabi SAW (sumber Hukum Islam kedua setelah Kitab Suci Al-Qur’an), yang menerangkan mengenai kematian seorang Muslim dalam berbagai sebabnya, termasuk yang meninggal karena tenggelam. Artikel ini hanya berisi materi yang terdapat di dalam hadits (sumber Hukum Islam kedua setelah Al-Quran) sehingga hanya menerangkan perihal kematian seorang Muslim. Artikel ini tidak membahas sama sekali hal-hal di luar itu karena setiap agama memiliki ketentuan dan hukumnya masing-masing yang mungkin berbeda dari ketentuan dan hukum yang terdapat di dalam Hukum Islam.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim : “Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang meninggal karena tenggelam, dia syahid. (HR. Muslim 1915). Dalam hadits lainnya Rasulullah SAW juga bersabda : “Syuhada itu ada lima, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha’un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang meninggal karena tenggelam, orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah r.a.) “Siapa saja yang mati karena terlempar dari kendaraannya, ia adalah syahid.” [HR. Imam Thabarani] “Siapa saja yang mati karena jatuh dari puncak gunung, atau dimangsa bintang buas, atau tenggelam di laut, maka ia syahid di sisi Allah SWT.” (HR. Imam Thabarani)

Menurut Kitab ‘At-Taudhih’, syahid dalam Agama Islam dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu :

  • Syahid dunia dan akhirat, yaitu orang yang terbunuh karena sebab apapun di medan perang melawan kaum yang dzalim. Contoh : muslim yang berperang di medan perang melawan orang-orang yang dzalim.
  • Syahid akhirat, mereka memperoleh pahala syahid di akhirat, namun menurut hukum di dunia tidak syahid, yaitu orang yang memperoleh pahala syahid, namun meninggal tidak di medan perang. Contoh : muslim yang meninggal karena penyakit tha’un, penyakit perut, tertimpa reruntuhan, dan tenggelam.
  • Syahid dunia saja, yaitu orang yang mati di medan jihad, namun dia termasuk ghulul (mencuri ghanimah), atau terbunuh karena melarikan diri dari medan perang, bunuh diri, atau sebab lainnya. Sehingga ketika orang tersebut meninggal dunia, kaum muslimin menyikapinya sebagaimana orang yang mati di medan perang, yaitu jasadnya tidak dimandikan. Namun dia tidak mendapatkan pahala syahid di akhirat karena pelanggaran yang telah dilakukan. Contoh: orang yang berperang di medan perang melawan kaum yang dzalim, namun dia melarikan diri dari medan perang karena takut, kemudian terbunuh; orang yang berjihad dengan cara membunuh dirinya (bunuh diri) seperti dengan bom bunuh diri; orang yang berperang di jalan Allah SWT namun sebenarnya bertujuan untuk mendapat harta rampasan, atau agar dikatakan pemberani, dianggap sebagai pahlawan, dll kemudian terbunuh. Maka orang seperti ini jenazahnya diperlakukan sesuai orang yang mati syahid, namun dia sama sekali tidak mendapatkan pahala syahid di akhirat, bahkan setelah dihisab akan dimasukkan ke dalam neraka.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits mengenai golongan syahid yang ketiga : “Sesungguhnya, orang yang pertama kali dihisab kelak di hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mati syahid. Kemudian ia membawa amalnya itu di hadapan Allah SWT. Allah SWT bertanya kepadanya, “Amal apa yang telah kamu perbuat di dunia? Laki-laki itu menjawab, “Saya berperang untuk-Mu hingga saya mati syahid.” Allah SWT berfirman, “Kamu bohong. Sesungguhnya kamu berperang agar dikatakan pemberani.” Kemudian Allah SWT menghisabnya, dan menyeret wajahnya, hingga ia dilemparkan ke dalam neraka.” [HR. Imam Muslim]

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW juga menjelaskan perihal orang yang bunuh diri : “Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi di tangannya, dia (akan) menikam perutnya di dalam neraka jahannam yang kekal (nantinya), (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun lalu bunuh diri dengannya, maka dia (akan) meminumnya perlahan-lahan di dalam neraka jahannam yang kekal, (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, dia akan jatuh ke dalam neraka jahannam yang kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya.” (HR Bukhari (5778) dan Muslim (158) dari Abu Hurairah r.a.)

Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka dia disiksa dengan (alat tersebut) pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Tsabit bin Dhahhak r.a.)

Hukum Islam melarang keras bunuh diri dengan cara apapun dan karena sebab apapun. Seperti juga yang difatwakan oleh ulama Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin r.a. : Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar (melakukan bom bunuh diri) dengan cara membawa peledak (bom) kepada sekumpulan orang-orang kafir, kemudian meledakkannya setelah berada di tengah-tengah mereka, sesungguhnya ini termasuk bunuh diri. Barangsiapa yang membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan dalam neraka Jahannam selamanya sebagaimana yang terdapat dalam hadits dari Nabi Muhammad SAW.”

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ ayat 29) “Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al Qur’an).” (QS. Al-Kahfi  ayat 6)

Sekarang kembali lagi kepada pokok bahasan artikel ini mengenai keadaan Muslim yang meninggal karena tenggelam. Rasulullah SAW telah menjelaskan berkali-kali dalam sabdanya bahwa seorang Muslim yang meninggal karena tenggelam akan memperoleh pahala syahid di akhirat. Artinya, di dunia dia bukan termasuk orang yang gugur karena berperang di medan perang, namun dia memperoleh pahala syahid di akhirat kelak dengan ketentuan bahwa kematiannya itu bukan karena bunuh diri, bukan karena sebab-sebab yang melanggar perintah Allah SWT. Namun, ketika orang tersebut meninggal karena tenggelam akibat bunuh diri, berbuat kejahatan kemudian tercebur dan tenggelam, atau sebab-sebab lain yang dilarang dalam Hukum Islam, maka dia hanya memperoleh predikat syahid di mata manusia saja (di dunia), namun tidak memperoleh pahala mati syahid di akhirat.

Orang yang meninggal secara syahid umumnya meninggal dalam keadaan jasad yang tidak senormal seperti orang yang meninggal dengan cara biasa. Tentunya orang akan berpikir bahwa mereka itu pasti menderita dengan cara meninggal yang tidak senormal kematian biasa. Akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, Rasulullah SAW menegaskan bahwa justru jasad orang yang meninggal secara syahid itu tidak merasakan sakit (kecuali seperti orang yang dicubit), walaupun dalam pandangan manusia keadaan jasadnya tidak seperti keadaan jasad orang yang meninggal secara normal. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang meninggal secara syahid itu hanya merasakan sedikit sakit seperti terkena cubitan. Inilah karunia Allah SWT. Rasulllah SAW bersabda dalam sebuah hadits : “Tidaklah syahid merasakan tertimpa kematian kecuali seperti halnya seorang dari kamu merasakan terkena cubitan.” ( HR. Tirmidzi) Dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Seorang yang mati Syahid akan diampuni segala dosa-dosanya kecuali hutang.” (H.R. Muslim) Dalam kasus seperti kecelakaan pesawat terbang yang jatuh ke laut dan tenggelam, kecelakaan kapal laut, dan peristiwa-peristiwa lain yang menyebabkan seorang Muslim meninggal karena tenggelam, maka Muslim tersebut termasuk ke golongan Syahid akhirat (yang mendapatkan pahala syahid) sepanjang penyebab tenggelamnya tidak melanggar apa yang menjadi larangan dalam Hukum Islam. Mereka-mereka yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya, hendak menuntut ilmu, dan tujuan-tujuan lain yang tidak melanggar ketentuan Hukum Islam kemudian dalam perjalanannya ternyata dipanggil oleh Allah SWT melalui ajalnya, meninggal karena tenggelam di perairan, semoga mereka mendapatkan pahala syahid di sisi Allah SWT. Amin. Wallahu A’lam.


Referensi :

www.konsultasisyariah.com

www.suara-islam.com

www.fiqhkehidupan.com


Artikel ini juga dapat dibaca di sini.

Visits: 434

Leave a Reply