Pasca tumbangnya era orde baru, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengalami perubahan politik secara signifikan. Perubahan itu berpengaruh sangat kuat dan meluas dalam setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem pemerintahan pun juga ikut berubah.
Sebelumnya, antara kurun waktu 1966 – 1998 (era orde baru) NKRI memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang cenderung tepusat pada kepala negara (presiden). Sementara itu MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang secara konstitusional memiliki wewenang di atas presiden seperti kehilangan wewenangnya, tenggelam di bawah legitimasi presiden. Pada waktu itu otoritas militer sangat besar. Pengadaan persenjataan dan pelatihan personel militer sangat intensif. Dunia intelijen pun mendapat tempat sangat strategis dalam seluruh kegiatan negara, baik itu pada tingkat intelijen strategis(*) maupun intelijen taktis(**). Besarnya otoritas yang diberikan oleh pemerintah orde baru kepada pihak militer dan intelijen mengakibatkan terjadinya ekskalasi karena kegiatan operasionalnya sering menggunakan metode represif. Kenyataan ini menyebabkan depresi massal atas eksistensi militer, sehingga menciptakan sebuah gejala militerphobia secara gradual.
Medio 1998, era diktator orde baru tumbang, kemudian era reformasi yang kala itu digulirkan oleh Abdurrahman Wahid datang. Pada saat itulah rakyat NKRI bagaikan burung dalam sangkar dan katak dalam tempurung yang tiba-tiba dilepaskan, kemudian dihadapkan pada realita dunia luar dan probabilitas kehidupan yang jauh melampaui segala daya imajinasi selama ini. Pada kelanjutannya, era reformasi diharapkan akan membawa angin perubahan demokrasi ke arah yang lebih baik. Rakyat NKRI pun terhipnotis oleh harapan akan kebebasan luas yang terbentang pada penampakan iklim reformasi.
Ironisnya, rakyat NKRI sendiri sebenarnya belum terkondisi secara mental dan pemikiran untuk menghadapi iklim reformasi yang serba transparan. Sebuah iklim yang menuntut rakyatnya untuk berpikir dan bertindak cepat dalam menyikapi dan menerima segala bentuk dinamika serta paradigma-paradigma baru yang mulai tumbuh dalam dunia politik dan pemerintahan. Selama ini rakyat telah terkondisi dengan sistem pemerintahan diktator yang membelenggu pemikiran rakyat serta telah menancapkan budaya pemikiran tertutup yang amat kuat. Realita selama lebih dari tiga dekade ini tentu saja berlawanan dengan budaya pemikiran reformis yang serba transparan. Akibatnya, rakyat mengalami political culture shock.
Selama 32 tahun, rakyat NKRI sudah terkondisi mengenal satu macam politik terpusat dengan iklim pemerintahan berbudaya otoriter disertai oleh kegiatan operasional militer – intelijen yang sangat intensif, meliputi kegiatan penetrasi ke seluruh wilayah NKRI dari pusat sampai daerah, mencakup semua kalangan mulai dari lapisan atas sampai lapisan bawah, serta menembus batas-batas suku dan agama demi satu tujuan, yaitu tetap langgengnya pemerintahan otoriter berbasis militer. Semuanya telah dikontrol dan diatur. Rakyat harus patuh. Pada akhirnya, rakyat terbiasa dengan ketakutan kepada pemerintah dan akrab dengan intimidasi terselubung yang tersentral dari pemerintahan berbasis militer. Yang lebih parah, rakyat sudah terlanjur terbudaya dalam ketidakberanian bersuara dan mengemukakan pendapat, takut untuk mengekspresikan ide dan kreativitas, serta terkondisi untuk mengekang segala kemampuan diri akibat berbagai bentuk propaganda brilian militer dan intelijen NKRI pada saat itu.
Sebuah contoh nyata dari merasuknya budaya keterbelengguan ini adalah pada sistem pendidikan di NKRI. Pada masa itu, siswa-siswa di NKRI cenderung takut menyuarakan pendapat dan takut kepada hukuman yang diberikan oleh guru di sekolah akibat tidak mengerjakan PR. Mereka takut mengeluarkan kemampuan optimalnya. Mereka pun selalu mengikuti apapun yang diberikan dan diucapkan oleh guru. Secara tersirat, bangku sekolah pada era orde baru dipergunakan sebagai alat propaganda politik untuk mendidik generasi muda agar tunduk pada iklim politik otoriter serta takut pada militer dan penguasa. Metode ini diharapkan mampu mencetak generasi penerus yang berkarakter sesuai dengan keinginan pemerintah pada saat itu.
Propaganda dalam dunia pendidikan tersebut secara halus menyiratkan pembelajaran, bahwa rakyat tidak boleh menyuarakan pendapat atau ide, karena jika keliru dapat dihukum oleh pemerintah. Siapapun rakyat yang tidak menurut akan dihukum, karena pemerintah adalah yang paling benar dan tidak boleh dibantah. Hal tersebut secara tidak langsung telah menciptakan generasi muda intelek yang sebenarnya mampu dan brilian, tetapi takut berekspresi, menjadi tidak kreatif, tidak memiliki keberanian yang cukup untuk menyuarakan aspirasi, tidak mandiri, dan membeo kepada yang lebih tinggi karena takut. Orde baru telah menciptakan cetak biru yang sangat rawan dan berbahaya bagi pola pemikiran generasi muda.
Iklim otoriter dan tertutup telah membuat rakyat NKRI sulit menerima paradigma baru, apalagi yang langsung berhadapan dengan diri mereka sendiri. Ini menyebabkan rakyat tidak tahu bagaimana harus menyikapi perubahan drastis dan dinamis yang datang secara tiba-tiba pada era reformasi. Akibatnya, banyak rakyat dan elite politik salah kaprah dalam menyikapi bagaimana seharusnya menjalani era reformasi ini secara proporsional akibat dari adanya political culture shock. Keadaan ini ditunjang dengan masih belum tuntasnya persoalan lama masa orde baru, yaitu disharmoni antara sipil – militer yang telah menciptakan sebuah budaya depresi bawah sadar yang tidak disadari oleh rakyat, namun sangat luas dampaknya.
Rakyat kehilangan pegangan dan pandangan hidup bernegara. Sistem religi dan struktur sosial sudah tidak mampu lagi mengcover dampak pergantian iklim politik, sehingga kondisi menjadi begitu dekonstruktif bagi rakyat. Mereka kehilangan sikap sopan santun, ramah tamah, budaya musyawarah mufakat, sikap semeleh dan sabar yang selama ini menjadi ciri kepribadian rakyat NKRI. Sebagai gantinya, mulai tumbuh sikap hedonis, budaya temperamental massal, mengedepankan eksistensi individu, mencari pembenaran pribadi, serta segala bentuk budaya yang berorientasi individualistik.
Dampak lebih jauh dari political culture shock ini membawa berbagai pengaruh dekonstruktif yang amat luas dalam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat yang sudah kehilangan pegangan dan pandangan hidup bernegara, serta kontrol politik yang sudah terbudaya, tiba-tiba dihadapkan pada realita ketimpangan demokrasi yang sebelumnya tidak mereka ketahui dan dipaksa memiliki kontrol pribadi yang kuat karena langsung dihadapkan pada era keterbukaan dan kebebasan. Perubahan cepat dan tak terduga inilah yang menyebabkan depresi kolektif bawah sadar yang menular dari elite politik sampai kepada rakyat banyak.
Persoalan krusial antara sipil – militer di masa lalu yang belum terselesaikan juga menambah panjang deret penyebab militerphobia rakyat di NKRI. Lebih jauh lagi, gejala-gejala militerphobia juga telah mengakibatkan trauma massal pasca militer. Rakyat dan sebagian elite politik ketakutan terhadap eksistensi militer, sehingga mereka berasumsi bahwa segala hal yang berbau militer harus disingkirkan dari kekuasaan politik. Ini melahirkan pandangan politik baru di NKRI, bahwa golongan militer hendaknya tidak diikutsertakan dalam panggung perpolitikan negara. Padahal, secara hakikat; politik, militer, dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan. Ketiganya adalah tritunggal. Tanpa salah satunya, sebuah negara akan seperti macan tak bergigi.
Militerphobia yang menjangkiti kalangan elite politik, juga berpengaruh terhadap keputusan politik NKRI. Banyak di antara elite politik yang berpendapat bahwa militer tidak perlu diintensifkan, karena NKRI adalah negara yang damai dan demokratis. Imbasnya, anggaran militer kurang mendapat porsi yang memadai. Peremajaan dan penyediaan alutsista menjadi tersendat-sendat, sehingga alutsista militer NKRI tidak memadai lagi untuk mendukung pertahanan di seluruh wilayah NKRI yang sedemikian besar ini. Sementara di luar sana, kondisi dan perkembangan kemiliteran berlangsung sangat dinamis. Teknologi dan sistem militer terus diperbaharui. Metode-metode militer baru bermunculan dengan cepat sejalan dengan perubahan dan perkembangan ilmu dan teknologi kemiliteran yang disesuaikan pula dengan dinamika situasi dan iklim politik internasional.
Sementara di NKRI ini, kita masih berkutat pada perdebatan mengenai perlu atau tidaknya pengintensifan militer. Kita lupa bahwa situasi dan kondisi NKRI yang relatif stabil dan disegani, serta dikelilingi oleh negara-negara tetangga yang bersahabat adalah bagian dari sebuah nostalgia masa lalu, di tambah lagi dengan situasi dan kondisi politik dunia yang berlangsung dengan sangat dinamis. Bagaimanapun, rakyat dan pemerintah NKRI harus selalu ingat bahwa dalam dunia politik tidak pernah ada yang dinamakan sahabat permanen, karena yang permanen hanyalah kepentingan.
Seperti yang dikemukakan oleh Letjen TNI (Purn). Sayidiman Suryohadiprojo dalam Si Vis Pacem Para Bellum(***), bahwa NKRI memiliki faktor geostrategi penting dengan berada di posisi silang, sehingga tidak mudah diganggu secara fisik, tanpa mengakibatkan dampak luas bagi pengganggu, serta kondisi dunia internasional.
Kita mungkin berasumsi pada potensi menguntungkan dari adanya faktor geostrategi ini, sehingga memandang pengintensifan militer tidak perlu dilakukan. Militerphobia telah membuat rakyat NKRI tidak mampu lagi melihat dan menganalisa secara obyektif peran dan fungsi militer yang sangat vital dan signifikan bagi stabilitas jalannya pemerintahan serta dalam pertahanan negara, baik secara internal maupun eksternal. Ini juga membuat rakyat NKRI tidak menyadari adanya potensi-potensi internal dan eksternal yang sangat berbahaya bagi kedaulatan negara, jika militer tidak mengambil peran sesuai dengan proporsi yang sebenarnya.
Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Jenderal Jomini mengenai garis luar (exterior lines) dan garis dalam (interior lines) dalam ilmu perang, sebuah negara yang dapat mengepung negara musuh melalui beberapa arah atau sebuah negara yang bersekutu dengan negara lain untuk mengepung negara musuh disebut sebagai negara pada posisi garis luar. Sebaliknya, sebuah negara yang menghadapi ancaman pengepungan atau kemungkinan permusuhan dari beberapa arah, disebut sebagai negara pada posisi garis dalam. NKRI merupakan negara yang sangat kaya akan sumber alam, memiliki potensi pasar sangat besar mengingat jumlah penduduknya adalah yang terbesar kelima di dunia, dan secara geografis berada pada perlintasan antarnegara dan antarbenua dengan wilayah udaranya yang sangat strategis bagi penempatan orbit satelit, yaitu di sekitar garis equator. Demikian pula secara geopolitik, keberadaan NKRI pada posisi silang dengan jumlah penduduk yang sangat besar, ditambah lagi dengan latar belakang NKRI sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, mau tidak mau menjadikannya sebagai arena perebutan pengaruh yang sengit antara berbagai macam ideologi politik penting, yaitu kapitalisme, liberalisme, sosialisme, dan komunisme. Ini mengingat ada beberapa negara raksasa yang sangat berkepentingan dengan segala potensi yang dimiliki oleh NKRI di antaranya Amerika Serikat dengan kapitalisme, liberalisme, dan agenda besarnya mengenai perang melawan terorisme. Kemudian ada China dengan sosialismenya yang sudah tentu sangat bertentangan dengan ideologi politik Amerika Serikat.
Sebuah negara yang dapat mengepung negara musuh melalui beberapa arah atau sebuah negara yang bersekutu dengan negara lain untuk mengepung negara musuh disebut sebagai negara pada posisi garis luar. Sebaliknya, sebuah negara yang menghadapi ancaman pengepungan atau kemungkinan permusuhan dari beberapa arah, disebut sebagai negara pada posisi garis dalam. (Jenderal Jomini)
Berdasarkan analisa-analisa tersebut maka NKRI berada pada posisi garis dalam. Ini adalah posisi yang lemah dan sangat rawan bagi sebuah negara. Eksistensi potensi-potensi NKRI yang krusial dan strategis tersebut apabila tidak disertai dengan perimbangan teknologi dan sistem pertahanan negara yang kuat, akan menciptakan sebuah peluang emas bagi negara-negara lain yang sangat berkepentingan dengan segala keunggulan NKRI, untuk mengintervensi NKRI, kemudian melakukan berbagai cara penetrasi subversif, sampai pada tahap yang akhirnya dapat membahayakan kedaulatan negara dan mengancam keselamatan rakyat NKRI.
Beberapa contoh bahwa sebenarnya NKRI memiliki potensi ancaman dan bahaya yang nyata adalah kejadian pada tanggal 24 Agustus 2004, ketika Australian Strategic Policy Institute menyatakan bahwa berdasarkan pendapat rakyat Australia (31%), NKRI merupakan ancaman utama bagi Australia. Ditambah lagi negara tersebut menempatkan dirinya sebagai sekutu utama Amerika Serikat di wilayah Pasifik Barat Daya. Sehingga tidak menutup kemungkinan apabila cepat atau lambat, negara tersebut akan memasukkan NKRI sebagai negara musuh atau axis of evil bagi negaranya. Ini adalah hal yang tidak boleh diremehkan oleh NKRI. Kemudian ada China yang juga pernah menyatakan bahwa seluruh pulau yang berada di wilayah Lautan China (yang berarti termasuk wilayah Laut China Selatan) merupakan wilayah nasional China. Sebagai contoh, kepulauan Natuna milik NKRI yang sangat kaya akan sumber minyak dan gas bumi secara geografis berada di wilayah Laut China Selatan. Ini adalah hal yang harus diperhatikan secara serius oleh NKRI.
Kembali ke persoalan semula, mau tidak mau, persoalan krusial antara sipil – militer harus segera dituntaskan agar militer dapat menjalankan perannya secara optimal, mengingat perkembangan politik internasional yang begitu dinamis dan dapat menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan stabilitas dan kedaulatan NKRI.
Pada kasus sekarang, apabila era reformasi ini dianggap gagal dan membuat rakyat justru semakin menderita, maka pada titik kulminasi tertentu, akan terjadi lagi sistem pergantian politik dengan meninggalkan permasalahan krusial era reformasi. Akibatnya akan terjadi lagi berbagai macam gejala reformaphobia yang meluas dan menular di semua kalangan seperti halnya militerphobia. Segala hal yang berbau reformasi, serta berbagai bentuk keterbukaan dan kebebasan yang menjadi landasan pemikiran kaum reformis, akan membuat rakyat trauma. Secara analogi, tidak menutup kemungkinan bahwa wabah reformaphobia akan berjangkit lebih parah dari wabah militerphobia. Maka sebisa mungkin, masalah krusial pada era reformasi ini diselesaikan dengan tuntas agar tidak terjadi reformaphobia di kemudian hari.
Masalah pokok pada era reformasi ini adalah : 1) political culture shock atas pergantian sistem politik dari era orde baru ke era reformasi, 2) disharmoni antara sipil – militer, 3) dekonstruksi moral dan kehilangan jati diri bangsa, dan 4) dekonstruksi etika politik (KKN, dll). Persoalan ketiga inilah yang menjadi akar dari segala permasalahan bangsa pada era reformasi ini. Sehingga multak dicari solusinya secara humanis dan holistik, untuk menghindari terjadinya reformaphobia.
Ketika militerphobia rakyat berkurang, maka antara sipil – militer akan bersinergi untuk menciptakan suatu sistem pertahanan negara yang kuat dan kembali kepada khittah, yaitu pertahanan negara berbasis rakyat. Seperti dikenal dalam ilmu perang, faktor penting dalam pertahanan negara adalah rakyat. Oleh karena itu, pada hakikatnya, sipil – militer tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus menjadi satu kesatuan harmonis, agar dapat menegakkan eksistensi sebuah negara, menciptakan stabilitas internal dan eksternal yang kuat, serta melindungi kedaulatan NKRI baik secara internal maupun eksternal pula.
Maka untuk menjadikan NKRI kuat, aman, damai, stabil, dan terlindung, serta memiliki pertahanan negara yang kuat, mutlak diperlukan kesatuan tritunggal militer – pemerintah – rakyat. NKRI harus mengenyahkan militerphobia dengan menyelesaikan persoalan krusial sipil – militer warisan masa lalu terlebih dahulu, kemudian mencegah bayang-bayang reformaphobia dengan menyelesaikan persoalan-persoalan pokok era reformasi ini. Bayang-bayang reformaphobia tidak akan menjadi kenyataan apabila era reformasi ini dapat membuat kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik. Militerphobia hanya akan menciptakan wujud negara yang rapuh dan keropos, sehingga mudah diintervensi oleh pihak luar. Militerphobia juga berpotensi menghancurkan NKRI dari dalam secara perlahan-lahan. Rakyat NKRI tentu tidak ingin NKRI bernasib seperti Uni Soviet yang runtuh perlahan-lahan dari dalam, akibat konflik internal yang berkepanjangan. NKRI memiliki nasib, dan kita sebagai rakyat NKRI-lah yang dapat menentukan nasib negara kita sendiri.
Keterangan :
(*) Operasi intelijen oleh negara.
(**) Operasi intelijen oleh kesatuan militer.
(***) Bila menginginkan kedamaian, maka harus siap untuk berperang.
Suryohadiprodjo, Sayidiman, Si Vis Pacem Para Bellum : Membangun Pertahanan Negara yang Modern dan Efektif, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
Artikel ini juga dapat dibaca di sini.
Views: 383
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.