Cara Melindungi Karya Tulis dari Pelanggaran Hak Cipta

Bagaimana cara melindungi karya tulis dari pelanggaran hak cipta? Novel (fiksi), buku non fiksi, jurnal, artikel, cerpen, laporan hasil riset, skenario, antologi, dan cerita anak adalah contoh-contoh hasil karya tulis seorang penulis. Karya-karya tulis tersebut merupakan buah pikiran penulisnya dengan disertai berbagai proses kreatif dalam pengembangan idenya. Seorang penulis harus memiliki keahlian dalam tata bahasa, mulai memilih diksi yang tepat, merangkai kata demi kata, kalimat demi kalimat, paragraf demi paragraf, sampai di mana ia harus memenggal kalimat, dan lain sebagainya, sehingga tercipta sebuah tulisan yang runut dan enak dibaca.

Selain dalam tata bahasa, seorang penulis juga harus memiliki ketajaman intuisi dalam gaya dan rasa bahasa, sehingga pesan tulisan yang ingin disampaikan dapat diterima oleh pembacanya dengan baik. Gaya dan rasa bahasa inilah yang menjadi ciri khas yang akan membedakan antara penulis satu dengan penulis yang lain. Contoh gaya dan rasa bahasa bisa diperhatikan dalam dua contoh tulisan berikut, yang menceritakan bahwa menikmati indahnya taman bunga dapat menenangkan pikiran. Contoh 1: “Aku berjalan-jalan menikmati taman bunga yang indah untuk menghilangkan rasa penatku. Bunganya tampak mekar berwarna-warni, indah sekali. Harum semerbaknya menenangkan pikiranku.” Contoh 2: “Kulangkahkan kaki menyusuri jalan setapak yang diapit oleh rimbunan bunga mawar berwarna-warni di sebelah kananku dan rimbunan bunga peony berwarna salem muda di sebelah kiriku. Semerbak aroma lembut keduanya yang bercampur, perlahan-lahan terserap masuk ke dalam indera penciumanku, meninggalkan efek aromaterapi dalam pikiranku. Kupejamkan mata sambil meresapi efek aromaterapi itu di sepanjang jalan setapak yang kulalui. Perlahan-lahan, gambaran kusut kepenatan dalam bentang pikiranku sirna, berganti dengan gambaran istana bunga yang begitu penuh warna. Untuk sesaat aku lupa seperti apakah rasanya penat itu karena pikiranku begitu hening dan damai.” Apakah Anda melihat perbedaan bagaimana cara penulis menggambarkan efek indahnya taman bunga dalam menenangkan pikiran?

Nah, semua proses itu bukanlah sesuatu yang instan. Ada begitu banyak tenaga, waktu, materi, dan dedikasi tinggi yang dicurahkan di dalamnya sehingga akhirnya lahirlah sebuah karya tulis. Inilah yang dinamakan karya cipta penulis. Oleh karenanya, penulis memiliki hak penuh atas ciptaannya dan tidak ada orang lain yang boleh seenaknya mengutak-atik hasil ciptaan itu tanpa izin darinya. Contoh perbuatan mengutak-atik hasil karya cipta orang lain tanpa hak, yaitu menjiplak, mengakui hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya, mengedit-edit karya tulis tanpa izin pemilik tulisan, mengalihbahasakan karya tulis tanpa izin pemilik tulisan, menggandakan atau mengedarkan hasil karya tulis orang lain tanpa izin pemilik hak tulisan, dan sebagainya. Oleh karena itu, penting sekali bagi penulis untuk melindungi hasil tulisannya dari tangan-tangan jahil golongan kaum pemalas yang tidak mau kerja keras memeras otak untuk menulis, tetapi ingin disebut sebagai “penulis”, atau dari golongan kaum culas tak bertanggung jawab yang ingin mendapatkan keuntungan materi dari sebuah tulisan tanpa kerja keras.

Lalu, bagaimanakah cara melindungi karya tulis dari pelanggaran hak cipta? Tergantung jenis karya tulis itu, apakah berbentuk karya tulis fisik seperti, buku, jurnal, majalah, novel, skenario, dan sejenisnya, ataukah berbentuk elektronik misalnya, artikel atau tulisan jenis lain, yang dipublikasikan secara online melalui blog atau website.

Untuk jenis karya tulis fisik, misalnya buku atau novel, apakah dengan ISBN? Bukan. ISBN (International Standard Book Number) adalah kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah buku. Satu nomor ISBN hanya berlaku untuk satu judul buku. ISBN bisa dikatakan sebagai sidik jari sebuah buku. Fungsi ISBN lebih kepada keperluan untuk mempermudah identifikasi atau pencarian buku dalam katalog. Oleh karenanya, walaupun sebuah buku memiliki ISBN, belum tentu hak ciptanya sudah tercatat secara resmi sehingga berkekuatan hukum.

Usaha utama untuk melindungi karya tulis seorang penulis dari pelanggaran hak cipta adalah dengan mendaftarkan karya ciptaannya secara resmi di Ditjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sehingga karya tulis tersebut mempunyai bukti hukum yang sah. Hal itu merupakan tindakan antisipatif yang akan sangat berguna apabila terjadi pelanggaran hak cipta atas karya tulis tersebut di kemudian hari.

Dengan kemajuan teknologi saat ini, mengurus hak cipta bukanlah perkara sulit, tidak memerlukan waktu yang panjang, juga tidak memerlukan biaya yang besar. Beberapa tahun yang lalu, proses untuk mengurus pencatatan hak cipta bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan sampai satu tahun lamanya. Namun, sekarang ini, proses pencatatan hak cipta hanya memerlukan waktu beberapa hari. Apabila dulu seorang penulis harus datang langsung ke Jakarta atau harus melalui konsultan HKI, maka sekarang ini, untuk mengurus hak cipta bisa dilakukan langsung oleh si pencipta sendiri secara online. Keuntungan mengurus hak cipta sendiri adalah biaya yang relatif terjangkau, yaitu Rp.400.000,00 (secara online) dan Rp.500.000,00 (secara manual/datang langsung). Sementara itu, apabila melalui konsultan, maka biaya bisa membengkak hingga lebih dari satu juta rupiah. Berikut ini akan dijelaskan satu per satu proses pendaftaran hak cipta ke Ditjen HKI secara online berdasarkan pengalaman penulis.

1. Silakan buka https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register untuk melakukan registrasi. Kemudian isikan email dan password yang dipilih, serta seluruh data isian dengan benar. Pastikan data yang diisikan sudah benar. Setelah itu klik “Daftar”. Sampai pada saat ini, akun Anda statusnya belum aktif. Registrasi (pendaftaran) di sini hanya untuk mendaftarkan email dan password Anda.

2. Untuk mengaktifkan akun, Anda harus mengirimkan surat permohonan registrasi sistem informasi pencatatan hak cipta beserta surat pernyataan yang dilampiri fotokopi identitas yang masih berlaku. Seluruh berkas tersebut kemudian dikirimkan ke: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktur Teknologi Informasi Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Kuningan, Jakarta. Adapun format surat permohonan dan pernyataan tersebut bisa Anda download di http://www.dgip.go.id/formulir-hak-cipta. Catatan: Menurut keterangan di website, setelah surat diterima dan diverifikasi, Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa email dan password sudah bisa digunakan. Namun, berdasarkan pengalaman, penulis tidak mendapatkan email pemberitahuan tersebut. Walaupun demikian, ketika penulis mencoba mengakses halaman login beberapa minggu setelah penulis perkirakan surat permohonan tersebut diverifikasi, ternyata penulis sudah bisa login menggunakan email dan password yang sudah penulis daftarkan. Ini tandanya akun sudah aktif dan bisa digunakan.

3. Silakan buka https://e-hakcipta.dgip.go.id untuk login. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan. Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke menu. Pilih menu “Hak Cipta”, kemudian pilih submenu “Permohonan Baru”, maka Anda akan masuk ke dalam formulir isian “Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik”. Isi seluruh data formulir dengan benar.

4. Pada kolom lampiran, silakan unggah semua berkas yang diminta, yaitu scan KTP (apabila bukan WNI, maka harus melalui konsultan KI di Indonesia), scan NPWP (atau bukti wajib pajak yang sah apabila Anda berdomisili di luar wilayah Indonesia), scan surat penyataan yang menyatakan bahwa ciptaan tersebut asli (bermaterai), dan contoh ciptaan (seluruh buku, mulai sampul depan, isi buku, sampai sampul belakang, lengkap dalam satu file). Seluruh file unggahan harus dalam bentuk pdf.

5. Setelah seluruh data terisi, silakan cek ulang. Pastikan bahwa seluruh data yang diisi sudah benar. Apabila seluruh data yang diisikan sudah benar, silakan klik “Simpan”. Di sini Anda sudah tidak bisa lagi mengubah data.

6. Setelah klik “Simpan”, maka kode pembayaran akan dikirimkan ke email Anda. Masa berlaku kode pembayaran adalah dua hari. Anda bisa membayar melalui transfer bank, kantor pos, atau via ATM. Apabila sedang bermukim di luar wilayah Indonesia, Anda bisa minta tolong keluarga yang ada di Indonesia untuk membayarkannya dengan kode pembayaran yang Anda berikan. Sistem pembayarannya sangat mudah karena sudah terintegrasi dengan SIMPONI Kementrian Keuangan.

7. Setelah pembayaran dilakukan, maka status pembayaran akan berubah menjadi “Lunas Pengajuan Pencatatan Ciptaan”, sedangkan status penerimaan adalah “Menunggu Approval”. Pemberitahuan terkait status penerimaan akan dikirimkan ke alamat email Anda. Selain itu, silakan rajin-rajin login untuk mengecek status penerimaan. Buka menu “Hak Cipta”, kemudian buka submenu “Daftar Ciptaan”. Apabila permohonan hak cipta disetujui, maka status penerimaan akan berubah menjadi “Diterima”. Silakan lihat gambar di bawah ini.

Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa tanggal permohonan yang diajukan adalah tanggal 3 April  dan tanggal diterimanya permohonan pencatatan hak cipta adalah tanggal 5 April, sehingga prosesnya untuk pengalaman penulis hanya memerlukan waktu sekitar dua hari.

8. Sekarang Anda sudah bisa men-download sertifikat hak cipta (Surat Pencatatan Ciptaan) Anda dengan cara meng-klik link nomor aplikasi pada submenu “Daftar Ciptaan”. Setelah berhasil di-download, maka Anda bisa mencetak sertifikat tersebut. Silakan lihat gambar di bawah!

9.Pada sertifikat tersebut terdapat QR Code yang terletak di sebelah kiri tanda tangan pejabat yang mengesahkan. Fungsi QR Code adalah untuk memvalidasi keabsahan sertifikat. Untuk mengecek keabsahan sertifikat tersebut, Anda cukup memindai (scan) QR Code melalui smartphone Anda menggunakan aplikasi QR & Barcode Scanner yang bisa diunduh secara gratis di playstore. Apabila sertifikat tersebut valid, maka hasil validasi menggunakan aplikasi QR Code Scanner akan terlihat seperti gambar di bawah ini. 

10. Silakan klik link url e-hak cipta tersebut untuk melihat detail informasi (data-data) hak cipta Anda. Tampilannya adalah seperti gambar di bawah ini. 

Berdasarkan sertifikat, jangka waktu perlindungan hak cipta atas karya yang didaftarkan berlaku selama pencipta hidup (seumur hidup pencipta), dan masih terus akan berlaku selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dengan demikian, ahli waris pencipta sampai kepada anak cucu, bahkan cicit pencipta akan mendapatkan warisan hak cipta tersebut, sekaligus juga akan terus mendapatkan hak ekonomi (warisan royalti) atas karya cipta tersebut. 

Selanjutnya cara melindungi karya tulis dari pelanggaran hak cipta untuk tulisan-tulisan yang dipublikasikan melalui media online seperti blog atau website. Bagaimanakah caranya? Selain dengan menggunakan fitur penonaktifan klik kanan melalui plugin tambahan yang tersedia, Anda juga bisa menambahkan kode javascript pada area header website Anda. Cara-cara tersebut merupakan cara preventif. Sedangkan apabila tulisan Anda sudah telanjur diduplikasi alias dijiplak, maka Anda bisa membuat pengaduan atas pelanggaran hak cipta tersebut kepada Google DMCA (Digital Millenium Copyright Act). Silakan baca Cara Melaporkan Artikel yang Di-“Copy-Paste” kepada Google DMCA.

Semoga Bermanfaat!

Views: 89787

Leave a Reply